Telefon

0812-7660-5685

Email

pkm.pangean@kuansing.go.id

Standar Pelayanan

LAMPIRAN

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

NOMOR       : 440/DINKES-YANKES/344

TENTANG     : STANDAR PELAYANAN UPTD KESEHATAN PUSKESMAS PANGEAN

  1. STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN (Service Delivery)

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

1.   Kartu identitas / KTP

2.   Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki): KIS/BPJS

3.   Kartu Berobat(Pasien Lama)

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukkan persyaratan pendaftaran

Pasien / keluarga datang mengambil nomor antrian.

 

 

 

 


                                                  

 

 

Petugas mengisi kelengkapan berkas rekam medis dan memasukkan data pasien di aplikasi Antrian Online JKN

Pasien menunggu panggilan di poli tujuan

 

 

 

 

 

 


Keterangan:

1.   Pasien/ keluarga datang mengambil nomor antrian

2.   Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukan persyaratan pendaftaran

3.   Petugas mengisi kelengkapan berkas rekam medis dan memasukkan data pasien di apliksi Antrian Online JKN

4.   Pesien menunggu panggilan di poli tujuan.

 

3.

Jangka Waktu

± 15 menit (khusus prosedur 1 s/d 3)

4.

Biaya / Tarif

Umum : Gratis

JKN : Gratis

 

5.

Produk Pelayanan

Pendaftaran pasien

6.

Penanganan, Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1.   Petugas : Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Pangean / Petugas Terkait

2.   Kotak Saran yang tersedia

3.   SMS center : 085217715565

4.   Telepon: 085217715665

5.   Website URL : https://pkm-pangean-kuansing.go.id

6.   Email : pangeanpuskesmas@gmail.com

7.   Instagram: @pangeanpuskesmas

 

  1. STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN (MANUFACTURING)

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

3.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537);

5.   Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.65/I/2015 tentang Penetapan Keberadaan Puskesmas sebagai UPTD Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi;

6.   Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.199/VI/2017 tentang Izin Operasional Puskesmas di Kabupaten Kuantan Singingi;

7.   Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Puskesmas Kabupaten Kuantan Singingi.

 

2.

Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas

Buku Register

Meja

Computer

Lemari Arsip

Kursi

ATK

3.

Kompetensi Pelaksana

Rekam Medis

DIII Bidan

S1 Gizi

4.

Pengawas Internal

1.   Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

2.   Pengawasan oleh SPI

 

5.

Jumlah Pelaksana

 1 Bidan 1 Rekam Medis 1 Gizi

1.   Bidan 1 orang

2.   Gizi 1 orang

3.   Rekam Medik 1 orang

6.

Jaminan Pelayanan

1.   Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,

2.   Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

 

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 2 (dua) kali dalam setahun

 

 


 


  1. STANDAR PELAYANAN RAWAT JALAN (Service Delivery)

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

1.   Kartu identitas / KTP

2.   Kartu BPJS

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pasien / keluarga akan melapor ke Petugas Pendaftaran

Menunggu panggilan sesuai dengan poli yang dituju

 

 

 

 


                                                  

 

 

Dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan

Pasien pulang / dirawat / dirujuk

Pengambilan obat di apotik / administrasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Keterangan:

1.   Pasien/ keluarga akan melapor ke petugas pendaftaran

2. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju

3.   Dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan

4.   Pengambilan obat di apotik / administrasi

5.   Pasien pulang / dirawat / dirujuk

3.

Jangka Waktu

± 15 menit (khusus prosedur 1 s/d 3)

4.

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Peraturan Dareah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 01 Tahun 2024

JKN : Gratis

 

5.

Produk Pelayanan

Pelayanan Rawat Jalan : Poli Umum, Poli Gigi, Poli Gizi / Sanitasi, Poli KIA / KB / USG, Poli Anak

6.

Penanganan, Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1.   Petugas : Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Pangean / Petugas Terkait

2.   Kotak Saran yang tersedia

3.   SMS center : 085217715565

4.   Telepon: 085217715665

5.   Website URL : https://pkm-pangean-kuansing.go.id

6.   Email : pangeanpuskesmas@gmail.com

 

 

  1. STANDAR PELAYANAN RAWAT JALAN (MANUFACTURING)

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.     Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);

2.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

3.     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537);

5.   Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.65/I/2015 tentang Penetapan Keberadaan Puskesmas sebagai UPTD Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi;

 

6.   Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.199/VI/2017 tentang Izin Operasional Puskesmas di Kabupaten Kuantan Singingi;

7.   Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Puskesmas Kabupaten Kuantan Singingi.

2.

Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas

Poli : Tensimeter, stetoskop, termometer, pen light, meteran kain, ATK, buta warna

Poli KIA / KB : Tensimeter, dopler, stetoskop, termometer, meteran LILA, meteran kain, timbangan BB, pengukur tinggi badan, Implan set, ATK, tempat tidur pasien

Poli gigi :

Poli Anak : Termometer, stetoskop

3.

Kompetensi Pelaksana

Dokter Umum

Dokter Gigi

Ners

DIII Perawat

DIII Bidan

DIV Bidan

Gizi

Rekam Medis

4.

Pengawas Internal

1.   Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

2.   Pengawasan oleh SPI

5.

Jumlah Pelaksana

1)   Dokter Umum 4 orang

2)   Dokter Gigi 1 orang

3)   Perawat 3 orang

4)   Bidan 6 orang

5)   Gizi 2 orang

6)   Tenaga teknis kefarmasian 2 orang

7)   Apoteker 2 orang

8)   Rekam Medik 2 orang

9)   Kesling 1 orang

10)                Perawat Gigi

 

6.

Jaminan Pelayanan

1.   Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,

2.   Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 2 (dua) kali dalam setahun

 

 


 

  1. STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP (Service Delivery)

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

1.   Surat pengantar / permintaan rawat inap

2.   Kartu identitas / KTP

3.   Kartu BPJS

Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 1x24 jam (hari kerja)

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Asuhan Medis dan Keperawatan selama Perawatan

 

Petugas  / pasien / keluarga mengantar pasien ke ruang rawat inap

 

 

 

 


                                                  

Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan

Pasien pulang / dirujuk

Perencanaan pulang pasien

Penyelesaian Administrasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Keterangan:

1.   Petugas / pasien / keluarga mengantar pasien ke ruang rawat inap

2.   Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan

3.   Perencanaan pulang pasien

4.   Penyelesaian administrasi

5.   Pasien pulang / dirujuk

 

3.

Jangka Waktu

Maksimal 5 hari rawat inap

 

4.

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Peraturan Dareah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 01 Tahun 2024

JKN : Gratis

 

5.

Produk Pelayanan

Pelayanan rawat inap

 

6.

Penanganan, Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1.   Petugas : Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Pangean / Petugas Terkait

2.   Kotak Saran yang tersedia

3.   SMS center : 085217715565

4.   Telepon: 085217715665

5.   Website URL : https://pkm-pangean-kuansing.go.id

6.   Email : pangeanpuskesmas@gmail.com

 

 

  1. STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP (MANUFACTURING)

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

3.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537);

 

 

5.   Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.65/I/2015 tentang Penetapan Keberadaan Puskesmas sebagai UPTD Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi;

6.   Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.199/VI/2017 tentang Izin Operasional Puskesmas di Kabupaten Kuantan Singingi;

7.   Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Puskesmas Kabupaten Kuantan Singingi.

 

2.

Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas

Kursi, ATK, AC, Buku Registrasi, Bed Pasien, Tensi Meter, Termometer, Timbangan, Stetoskop, O2, Infant Warmer, Standar Infus, Tempat Sampah, APD, Lemari, Dispenser, Kipas Angin

 

3.

Kompetensi Pelaksana

Dokter Umum

Ners

DIII Perawat

DIII Bidan

DIV Bidan

Gizi

 

4.

Pengawas Internal

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

 

5.

Jumlah Pelaksana

1.   Dokter Umum 2 orang

2.   Perawat 7 orang

3.   Bidan 11 orang

4.   Gizi 3 orang

 

6.

Jaminan Pelayanan

1.   Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,

2.   Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 2 (dua) kali dalam setahun

 

 

4.A. STANDAR PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT (Service Delivery)

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

1.   Kartu Identitas / KTP

2.   Kartu BPJS

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

Pasien datang

Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan ,

Pemeriksaan penunjang (bila ada)

 

 

 

 


                                                  

 

 

Pendaftaran oleh keluarga/pengantar melalui petugas

 

 

 

 

 

 


Penyelesaian Administrasi

Petugas memberikan therapy

                                       

Pasien pulang / dirujuk / rawat inap

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Keterangan:

1.   Pasien datang

2.   Pendaftaran oleh keluarga / pengantar melalui petugas

3.   Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan dan pemeriksaan penunjang (bila ada)

4.   Petugas memberikan therapy

5.   Penyelesaian administrasi

6.   Pasien pulang / dirujuk / rawat inap

Catatan:

1.   Diprioritaskan pada penanganan pasien

2.   Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1.   Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

2.   Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

4.

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Peraturan Dareah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 01 Tahun 2024

JKN : Gratis

 

5.

Produk Pelayanan

Pelayanan gawat darurat

 

6.

Penanganan, Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1.   Petugas : Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Pangean / Petugas Terkait

2.   Kotak Saran yang tersedia

3.   SMS center : 085217715565

4.   Telepon: 085217715665

5.   Website URL : https://pkm-pangean-kuansing.go.id

6.   Email : pangeanpuskesmas@gmail.com

 

 

  1. STANDAR PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT (MANUFACTURING)

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

 

3.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5038);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537);

5.   Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.65/I/2015 tentang Penetapan Keberadaan Puskesmas sebagai UPTD Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi;

6.   Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.199/VI/2017 tentang Izin Operasional Puskesmas di Kabupaten Kuantan Singingi;

7.   Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Puskesmas Kabupaten Kuantan Singingi.

 

2.

Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas

ATK, HP, Kipas, Meja, Kursi, Buku Register, Lemari, Bed Manual, Tensi Meter, Termometer, Stetoskop, Timbangan, EKG, Suction, Troli Emergency, Lampu Tindakan, Oksigen, Set Rawat Luka, Standar Infus, Kursi Roda, APAR, Kulkas, Tempat Sampah, TV, Nebulizer, Tongkat Alat Bantu, Alat GPS

 

3.

Kompetensi Pelaksana

Dokter Umum

Ners

DIII Perawat

DIII Bidan

DIV Bidan

 

4.

Pengawas Internal

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

 

5.

Jumlah Pelaksana

1.   Dokter Umum 2 orang

2.   Perawat 7 orang

3.   Bidan 11 orang

 

6.

Jaminan Pelayanan

1.   Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,

2.   Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 2 (dua) kali dalam setahun

 

 

 

 

  1. A. STANDAR PELAYANAN PERSALINAN (Service Delivery)

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

1.   Kartu identitas / KTP

2.   Kartu BPJS

3.   Surat rujukan

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

Pendaftaran administrasi

Pemeriksaan dan tindakan kebidanan

 

 

 

 


                                                  

 

 

Pasien / keluarga menandatangani persetujuan tindakan

Pasien pindah ke ruang rawat / rujuk / pulang

Pengambilan obat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Keterangan:

1.   Pendaftaran administrasi

2.   Pemeriksaan dan tindakan kebidanan

3.   Pasien / keluarga menandatangani persetujuan tindakan

4.   Pemeriksaan penunjang (bila ada)

5.   Pengambilan obat

6.   Pasien / pindah ke ruang rawat / rujuk / pulang

 

3.

Jangka Waktu

3 jam (khusus prosedur 1 s/d 4)

 

 

4.

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Peraturan Dareah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 01 Tahun 2024

JKN : Gratis

 

5.

Produk Pelayanan

Pelayanan Persalinan

 

6.

Penanganan, Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1.   Petugas : Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Pangean / Petugas Terkait

2.   Kotak Saran yang tersedia

3.   SMS center : 085217715565

4.   Telepon: 085217715665

5.   Website URL : https://pkm-pangean-kuansing.go.id

6.   Email : pangeanpuskesmas@gmail.com

 

 

  1. STANDAR PELAYANAN PERSALINAN (MANUFACTURING)

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

3.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

 

 

 

 

 

 

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537);

5.   Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.65/I/2015 tentang Penetapan Keberadaan Puskesmas sebagai UPTD Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi;

6.   Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.199/VI/2017 tentang Izin Operasional Puskesmas di Kabupaten Kuantan Singingi;

7.   Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Puskesmas Kabupaten Kuantan Singingi.

 

2.

Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas

Partus Set

Doppler

Ultrasound gell

Bed partus

Tiang infus

Meja pemanas dan resusitasi bayi

Lampu tindakan kebidanan

Waskom

Perlak

Stetoskop

Tensimeter

Termometer

Meteran Kain

Alat resusitasi

Spuit dan obat obatan

 

3.

Kompetensi Pelaksana

D IV Bidan

D III Bidan

 

4.

Pengawas Internal

1.   Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

2.   Pengawasan oleh SPI

 

5.

Jumlah Pelaksana

1.   Bidan 26 orang

2.   Dokter 2 orang

 

6.

Jaminan Pelayanan

1.   Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,

2.   Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 2 (dua) kali dalam setahun

 

 


 

6.A. STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM (Service Delivery)

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

1.   Surat Pengantar

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pasien / keluarga menerima form rujukan dari petugas dan melakukan registrasi

Menunggu panggilan untuk pengambilan spesimen

 

 

 

 


                                                  

 

 

Pengambilan sampel oleh petugas

Pencatatan hasil - verifikasi

Proses pemeriksaan sampel

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Keterangan:

1.   Pasien/ keluarga melakukan registrasi

2.   Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel

3.   Pengambilan sampel oleh petugas sampling

4.   Proses pemeriksaan sampel-analisa

5.   Pencatatan hasil-verifikasi

6.   Penyerahan hasil

 

3.

Jangka Waktu

10 menit (khusus prosedur 1 s/d 3)

 

4.

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Peraturan Dareah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 01 Tahun 2024

JKN : Gratis

 

5.

Produk Pelayanan

Pelayanan Laboratorium

 

6.

Penanganan, Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1.   Petugas : Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Pangean / Petugas Terkait

2.   Kotak Saran yang tersedia

3.   SMS center : 085217715565

4.   Telepon: 085217715665

5.   Website URL : https://pkm-pangean-kuansing.go.id

6.   Email : pangeanpuskesmas@gmail.com

 

 

  1. STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM (MANUFACTURING)

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

3.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537);

 

 

 

5.   Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.65/I/2015 tentang Penetapan Keberadaan Puskesmas sebagai UPTD Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi;

6.   Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.199/VI/2017 tentang Izin Operasional Puskesmas di Kabupaten Kuantan Singingi;

7.   Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Puskesmas Kabupaten Kuantan Singingi

2.

Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas

Hematologi Analiser

Elektro Fotometer

Urin Analiser

Alat Gula Darah Serum, Asam Urat, Kolesterol, Hb

Sentrifuge

Mikroskop

3.

Kompetensi Pelaksana

DIII Analis Kesehatan

 

4.

Pengawas Internal

1.   Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

2.   Pengawasan oleh SPI

5.

Jumlah Pelaksana

Analis Kesehatan 3 orang

 

6.

Jaminan Pelayanan

1.   Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,

2.   Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 2 (dua) kali dalam setahun

 


 

  1. STANDAR PELAYANAN FARMASI (Service Delivery)

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

1.   Rawat Jalan :

a.    Pasien umum :

Lembar resep Umum  dari dokter dan kuitansi pengobatan

b.   Pasien JKN/BPJS :

Lembar resep BPJS dari dokter

 

2.   Rawat Inap :

a.    Lembar resep / CPO

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pasien / keluarga menerima lembar resep dari Dokter / petugas Poli

Pasien / keluarga membeirkan lembar resep ke petugas Apotek

 

 

 

 


                                                  

 

 

Petugas Apotek menyiapkan obat sesuai resep

Memanggil Pasien / Keluarga untuk ke ruang konsultasi Apoteker

Penyerahan Obat bersamaan dengan melakukan Konsultasi dengan Apoteker

Pengecekan Obat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Keterangan:

1.   Pasien/ keluarga menerima lembar resep dari Dokter / Petugas Poli

2.   Pasien / keluarga memberikan lembar resep ke Petugas Apotek

3.   Petugas Apotek menyiapkan obat sesuai resep

4.   Pengecekan Obat

5.   Memanggil pasien / keluarga untuk ke ruang konsultasi Apoteker

6.   Penyerahan Obat bersamaan dengan melakukan konsultasi dengan apoteker

 

3.

Jangka Waktu

5 menit (khusus prosedur 1 s/d 4)

 

4.

Biaya / Tarif

Umum : Sesuai Peraturan Dareah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 01 Tahun 2024

JKN : Gratis

 

5.

Produk Pelayanan

Pelayanan Farmasi antara lain :

a.    Apotik

b.   Ruang Konsultasi Apoteker

 

6.

Penanganan, Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1.   Petugas : Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Pangean / Petugas Terkait

2.   Kotak Saran yang tersedia

3.   SMS center : 085217715565

4.   Telepon: 085217715665

5.   Website URL : https://pkm-pangean-kuansing.go.id

6.   Email : pangeanpuskesmas@gmail.com

 

 

  1. STANDAR PELAYANAN FARMASI (MANUFACTURING)

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

3.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537);

5.   Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.65/I/2015 tentang Penetapan Keberadaan Puskesmas sebagai UPTD Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi;

6.   Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.199/VI/2017 tentang Izin Operasional Puskesmas di Kabupaten Kuantan Singingi;

7.   Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Puskesmas Kabupaten Kuantan Singingi.

 

2.

Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas

Lumpang dan Stamper Obat

 

3.

Kompetensi Pelaksana

Apoteker, DIII Farmasi

 

4.

Pengawas Internal

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

 

5.

Jumlah Pelaksana

3 orang

 

6.

Jaminan Pelayanan

1.   Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,

2.   Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 2 (dua) kali dalam setahun

 


 

  1. STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI(Service Delivery)

 

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

Surat Pengantar / Permintaan

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

Pasien / keluarga datang ke ruang administrasi dengan membawa surat pengantar

Petugas menyelesaikan surat permintaan yang dibutuhkan pasien / keluarga

 

 

 

 


                                                  

Petugas langsung mengantar surat permintaan ke Poli yang bersangkutan

Penyelesaian administrasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Keterangan:

1.   Pasien / keluarga datang ke ruang administrasi dengan membawa surat pengantar

2.   Petugas menyelesaikan surat permintaan yang dibutuhkan pasien

3.   Petugas langsung mengantar surat ke Poli yang bersangkutan

4.   Penyelesaian administrasi

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

± 10 menit

 

4.

Biaya / Tarif

Umum dan JKN : Sesuai Peraturan Dareah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 01 Tahun 2024

 

5.

Produk Pelayanan

1.   KIR Kesehatan

2.   Surat Keterangan TT Caten

3.   Surat Kehamilan

4.   Surat Cuti Melahirkan

5.   Surat Keterangan Kelahiran

6.   Surat Sakit

7.   Surat Kematian

8.   Surat Izin Penelitian

9.   Legalisir

10.  Surat Khusus Buta Warna

 

6.

Penanganan, Pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui:

1.   Petugas : Kepala Puskesmas Pangean

2.   Kotak Saran yang tersedia

3.   SMS center : 085217715565

4.   Telepon: 085217715665

5.   Website URL : https://pkm-pangean-kuansing.go.id

6.   Email : pangeanpuskesmas@gmail.com

 

 

  1. STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI (MANUFACTURING)

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

3.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5038);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537);

 

5.   Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.65/I/2015 tentang Penetapan Keberadaan Puskesmas sebagai UPTD Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi;

6.   Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.199/VI/2017 tentang Izin Operasional Puskesmas di Kabupaten Kuantan Singingi;

7.   Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Puskesmas Kabupaten Kuantan Singingi.

 

2.

Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas

Komputer / Laptop, ATK, Telepon, Kipas, Meja, Kursi, Buku Register, Lemari

3.

Kompetensi Pelaksana

DIII Bidan

DIV Bidan

S1 Kesehatan Masyarakat

DIII Analis

 

4.

Pengawas Internal

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

 

5.

Jumlah Pelaksana

1.   Ka. Puskesmas

2.   Ka. TU 1 orang

3.   Kesehatan Masyarakat 1 orang

4.   Bidan 4 orang

5.   Analis 1 orang

 

6.

Jaminan Pelayanan

Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 2 (dua) kali dalam setahun