LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
NOMOR : 440/DINKES-YANKES/344
TENTANG : STANDAR PELAYANAN UPTD KESEHATAN PUSKESMAS PANGEAN
No. |
Komponen |
Uraian |
||||
1. |
Persyaratan |
1. Kartu identitas / KTP 2. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki): KIS/BPJS 3. Kartu Berobat(Pasien Lama)
|
||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
Keterangan: 1. Pasien/ keluarga datang mengambil nomor antrian 2. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukan persyaratan pendaftaran 3. Petugas mengisi kelengkapan berkas rekam medis dan memasukkan data pasien di apliksi Antrian Online JKN 4. Pesien menunggu panggilan di poli tujuan.
|
||||
3. |
Jangka Waktu |
± 15 menit (khusus prosedur 1 s/d 3) |
||||
4. |
Biaya / Tarif |
Umum : Gratis JKN : Gratis
|
||||
5. |
Produk Pelayanan |
Pendaftaran pasien |
||||
6. |
Penanganan, Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui: 1. Petugas : Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Pangean / Petugas Terkait 2. Kotak Saran yang tersedia 3. SMS center : 085217715565 4. Telepon: 085217715665 5. Website URL : https://pkm-pangean-kuansing.go.id 6. Email : pangeanpuskesmas@gmail.com 7. Instagram: @pangeanpuskesmas |
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537); 5. Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.65/I/2015 tentang Penetapan Keberadaan Puskesmas sebagai UPTD Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi; 6. Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.199/VI/2017 tentang Izin Operasional Puskesmas di Kabupaten Kuantan Singingi; 7. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Puskesmas Kabupaten Kuantan Singingi.
|
2. |
Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas |
Buku Register Meja Computer Lemari Arsip Kursi ATK |
3. |
Kompetensi Pelaksana |
Rekam Medis DIII Bidan S1 Gizi |
4. |
Pengawas Internal |
1. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang 2. Pengawasan oleh SPI
|
5. |
Jumlah Pelaksana |
1 Bidan 1 Rekam Medis 1 Gizi 1. Bidan 1 orang 2. Gizi 1 orang 3. Rekam Medik 1 orang |
6. |
Jaminan Pelayanan |
1. Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, 2. Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.
|
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan |
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 2 (dua) kali dalam setahun
|
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||
1. |
Persyaratan |
1. Kartu identitas / KTP 2. Kartu BPJS |
|||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
Keterangan: 1. Pasien/ keluarga akan melapor ke petugas pendaftaran 2. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju 3. Dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan 4. Pengambilan obat di apotik / administrasi 5. Pasien pulang / dirawat / dirujuk |
|||||
3. |
Jangka Waktu |
± 15 menit (khusus prosedur 1 s/d 3) |
|||||
4. |
Biaya / Tarif |
Umum : Sesuai Peraturan Dareah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 01 Tahun 2024 JKN : Gratis
|
|||||
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Rawat Jalan : Poli Umum, Poli Gigi, Poli Gizi / Sanitasi, Poli KIA / KB / USG, Poli Anak |
|||||
6. |
Penanganan, Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui: 1. Petugas : Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Pangean / Petugas Terkait 2. Kotak Saran yang tersedia 3. SMS center : 085217715565 4. Telepon: 085217715665 5. Website URL : https://pkm-pangean-kuansing.go.id 6. Email : pangeanpuskesmas@gmail.com
|
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537); 5. Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.65/I/2015 tentang Penetapan Keberadaan Puskesmas sebagai UPTD Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi;
6. Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.199/VI/2017 tentang Izin Operasional Puskesmas di Kabupaten Kuantan Singingi; 7. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Puskesmas Kabupaten Kuantan Singingi. |
2. |
Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas |
Poli : Tensimeter, stetoskop, termometer, pen light, meteran kain, ATK, buta warna Poli KIA / KB : Tensimeter, dopler, stetoskop, termometer, meteran LILA, meteran kain, timbangan BB, pengukur tinggi badan, Implan set, ATK, tempat tidur pasien Poli gigi : Poli Anak : Termometer, stetoskop |
3. |
Kompetensi Pelaksana |
Dokter Umum Dokter Gigi Ners DIII Perawat DIII Bidan DIV Bidan Gizi Rekam Medis |
4. |
Pengawas Internal |
1. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang 2. Pengawasan oleh SPI |
5. |
Jumlah Pelaksana |
1) Dokter Umum 4 orang 2) Dokter Gigi 1 orang 3) Perawat 3 orang 4) Bidan 6 orang 5) Gizi 2 orang 6) Tenaga teknis kefarmasian 2 orang 7) Apoteker 2 orang 8) Rekam Medik 2 orang 9) Kesling 1 orang 10) Perawat Gigi
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
1. Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, 2. Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.
|
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan |
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 2 (dua) kali dalam setahun
|
No |
Komponen |
Uraian |
||||||
1. |
Persyaratan |
1. Surat pengantar / permintaan rawat inap 2. Kartu identitas / KTP 3. Kartu BPJS Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 1x24 jam (hari kerja)
|
||||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
Keterangan: 1. Petugas / pasien / keluarga mengantar pasien ke ruang rawat inap 2. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan 3. Perencanaan pulang pasien 4. Penyelesaian administrasi 5. Pasien pulang / dirujuk
|
||||||
3. |
Jangka Waktu |
Maksimal 5 hari rawat inap
|
||||||
4. |
Biaya / Tarif |
Umum : Sesuai Peraturan Dareah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 01 Tahun 2024 JKN : Gratis
|
||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan rawat inap
|
||||||
6. |
Penanganan, Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui: 1. Petugas : Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Pangean / Petugas Terkait 2. Kotak Saran yang tersedia 3. SMS center : 085217715565 4. Telepon: 085217715665 5. Website URL : https://pkm-pangean-kuansing.go.id 6. Email : pangeanpuskesmas@gmail.com
|
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537);
5. Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.65/I/2015 tentang Penetapan Keberadaan Puskesmas sebagai UPTD Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi; 6. Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.199/VI/2017 tentang Izin Operasional Puskesmas di Kabupaten Kuantan Singingi; 7. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Puskesmas Kabupaten Kuantan Singingi.
|
2. |
Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas |
Kursi, ATK, AC, Buku Registrasi, Bed Pasien, Tensi Meter, Termometer, Timbangan, Stetoskop, O2, Infant Warmer, Standar Infus, Tempat Sampah, APD, Lemari, Dispenser, Kipas Angin
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
Dokter Umum Ners DIII Perawat DIII Bidan DIV Bidan Gizi
|
4. |
Pengawas Internal |
Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang
|
5. |
Jumlah Pelaksana |
1. Dokter Umum 2 orang 2. Perawat 7 orang 3. Bidan 11 orang 4. Gizi 3 orang
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
1. Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, 2. Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.
|
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan |
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 2 (dua) kali dalam setahun
|
4.A. STANDAR PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT (Service Delivery)
No |
Komponen |
Uraian |
||||||
1. |
Persyaratan |
1. Kartu Identitas / KTP 2. Kartu BPJS
|
||||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
Keterangan: 1. Pasien datang 2. Pendaftaran oleh keluarga / pengantar melalui petugas 3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan dan pemeriksaan penunjang (bila ada) 4. Petugas memberikan therapy 5. Penyelesaian administrasi 6. Pasien pulang / dirujuk / rawat inap Catatan: 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien
|
||||||
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit 2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien |
||||||
4. |
Biaya / Tarif |
Umum : Sesuai Peraturan Dareah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 01 Tahun 2024 JKN : Gratis
|
||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan gawat darurat
|
||||||
6. |
Penanganan, Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui: 1. Petugas : Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Pangean / Petugas Terkait 2. Kotak Saran yang tersedia 3. SMS center : 085217715565 4. Telepon: 085217715665 5. Website URL : https://pkm-pangean-kuansing.go.id 6. Email : pangeanpuskesmas@gmail.com
|
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5038); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537); 5. Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.65/I/2015 tentang Penetapan Keberadaan Puskesmas sebagai UPTD Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi; 6. Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.199/VI/2017 tentang Izin Operasional Puskesmas di Kabupaten Kuantan Singingi; 7. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Puskesmas Kabupaten Kuantan Singingi.
|
2. |
Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas |
ATK, HP, Kipas, Meja, Kursi, Buku Register, Lemari, Bed Manual, Tensi Meter, Termometer, Stetoskop, Timbangan, EKG, Suction, Troli Emergency, Lampu Tindakan, Oksigen, Set Rawat Luka, Standar Infus, Kursi Roda, APAR, Kulkas, Tempat Sampah, TV, Nebulizer, Tongkat Alat Bantu, Alat GPS
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
Dokter Umum Ners DIII Perawat DIII Bidan DIV Bidan
|
4. |
Pengawas Internal |
Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang
|
5. |
Jumlah Pelaksana |
1. Dokter Umum 2 orang 2. Perawat 7 orang 3. Bidan 11 orang
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
1. Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, 2. Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.
|
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan |
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 2 (dua) kali dalam setahun
|
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||
1. |
Persyaratan |
1. Kartu identitas / KTP 2. Kartu BPJS 3. Surat rujukan
|
|||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
Keterangan: 1. Pendaftaran administrasi 2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan 3. Pasien / keluarga menandatangani persetujuan tindakan 4. Pemeriksaan penunjang (bila ada) 5. Pengambilan obat 6. Pasien / pindah ke ruang rawat / rujuk / pulang
|
|||||
3. |
Jangka Waktu |
3 jam (khusus prosedur 1 s/d 4)
|
|||||
4. |
Biaya / Tarif |
Umum : Sesuai Peraturan Dareah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 01 Tahun 2024 JKN : Gratis
|
|||||
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Persalinan
|
|||||
6. |
Penanganan, Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui: 1. Petugas : Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Pangean / Petugas Terkait 2. Kotak Saran yang tersedia 3. SMS center : 085217715565 4. Telepon: 085217715665 5. Website URL : https://pkm-pangean-kuansing.go.id 6. Email : pangeanpuskesmas@gmail.com
|
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537); 5. Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.65/I/2015 tentang Penetapan Keberadaan Puskesmas sebagai UPTD Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi; 6. Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.199/VI/2017 tentang Izin Operasional Puskesmas di Kabupaten Kuantan Singingi; 7. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Puskesmas Kabupaten Kuantan Singingi.
|
2. |
Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas |
Partus Set Doppler Ultrasound gell Bed partus Tiang infus Meja pemanas dan resusitasi bayi Lampu tindakan kebidanan Waskom Perlak Stetoskop Tensimeter Termometer Meteran Kain Alat resusitasi Spuit dan obat obatan
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
D IV Bidan D III Bidan
|
4. |
Pengawas Internal |
1. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang 2. Pengawasan oleh SPI
|
5. |
Jumlah Pelaksana |
1. Bidan 26 orang 2. Dokter 2 orang
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
1. Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, 2. Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun. |
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan |
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 2 (dua) kali dalam setahun
|
6.A. STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM (Service Delivery)
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||
1. |
Persyaratan |
1. Surat Pengantar
|
|||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
Keterangan: 1. Pasien/ keluarga melakukan registrasi 2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel 3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling 4. Proses pemeriksaan sampel-analisa 5. Pencatatan hasil-verifikasi 6. Penyerahan hasil
|
|||||
3. |
Jangka Waktu |
10 menit (khusus prosedur 1 s/d 3)
|
|||||
4. |
Biaya / Tarif |
Umum : Sesuai Peraturan Dareah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 01 Tahun 2024 JKN : Gratis
|
|||||
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Laboratorium
|
|||||
6. |
Penanganan, Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui: 1. Petugas : Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Pangean / Petugas Terkait 2. Kotak Saran yang tersedia 3. SMS center : 085217715565 4. Telepon: 085217715665 5. Website URL : https://pkm-pangean-kuansing.go.id 6. Email : pangeanpuskesmas@gmail.com
|
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537);
5. Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.65/I/2015 tentang Penetapan Keberadaan Puskesmas sebagai UPTD Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi; 6. Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.199/VI/2017 tentang Izin Operasional Puskesmas di Kabupaten Kuantan Singingi; 7. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Puskesmas Kabupaten Kuantan Singingi |
2. |
Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas |
Hematologi Analiser Elektro Fotometer Urin Analiser Alat Gula Darah Serum, Asam Urat, Kolesterol, Hb Sentrifuge Mikroskop |
3. |
Kompetensi Pelaksana |
DIII Analis Kesehatan
|
4. |
Pengawas Internal |
1. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang 2. Pengawasan oleh SPI |
5. |
Jumlah Pelaksana |
Analis Kesehatan 3 orang
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
1. Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, 2. Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun. |
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan |
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 2 (dua) kali dalam setahun
|
No. |
Komponen |
Uraian |
||||||
1. |
Persyaratan |
1. Rawat Jalan : a. Pasien umum : Lembar resep Umum dari dokter dan kuitansi pengobatan b. Pasien JKN/BPJS : Lembar resep BPJS dari dokter
2. Rawat Inap : a. Lembar resep / CPO
|
||||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
Keterangan: 1. Pasien/ keluarga menerima lembar resep dari Dokter / Petugas Poli 2. Pasien / keluarga memberikan lembar resep ke Petugas Apotek 3. Petugas Apotek menyiapkan obat sesuai resep 4. Pengecekan Obat 5. Memanggil pasien / keluarga untuk ke ruang konsultasi Apoteker 6. Penyerahan Obat bersamaan dengan melakukan konsultasi dengan apoteker
|
||||||
3. |
Jangka Waktu |
5 menit (khusus prosedur 1 s/d 4)
|
||||||
4. |
Biaya / Tarif |
Umum : Sesuai Peraturan Dareah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 01 Tahun 2024 JKN : Gratis
|
||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Farmasi antara lain : a. Apotik b. Ruang Konsultasi Apoteker
|
||||||
6. |
Penanganan, Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui: 1. Petugas : Kepala UPTD Kesehatan Puskesmas Pangean / Petugas Terkait 2. Kotak Saran yang tersedia 3. SMS center : 085217715565 4. Telepon: 085217715665 5. Website URL : https://pkm-pangean-kuansing.go.id 6. Email : pangeanpuskesmas@gmail.com
|
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537); 5. Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.65/I/2015 tentang Penetapan Keberadaan Puskesmas sebagai UPTD Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi; 6. Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.199/VI/2017 tentang Izin Operasional Puskesmas di Kabupaten Kuantan Singingi; 7. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Puskesmas Kabupaten Kuantan Singingi.
|
2. |
Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas |
Lumpang dan Stamper Obat
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
Apoteker, DIII Farmasi
|
4. |
Pengawas Internal |
Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang
|
5. |
Jumlah Pelaksana |
3 orang
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
1. Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, 2. Petugas penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.
|
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan |
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 2 (dua) kali dalam setahun
|
No |
Komponen |
Uraian |
||||
1. |
Persyaratan |
Surat Pengantar / Permintaan
|
||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
Keterangan: 1. Pasien / keluarga datang ke ruang administrasi dengan membawa surat pengantar 2. Petugas menyelesaikan surat permintaan yang dibutuhkan pasien 3. Petugas langsung mengantar surat ke Poli yang bersangkutan 4. Penyelesaian administrasi
|
||||
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
± 10 menit
|
||||
4. |
Biaya / Tarif |
Umum dan JKN : Sesuai Peraturan Dareah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 01 Tahun 2024
|
||||
5. |
Produk Pelayanan |
1. KIR Kesehatan 2. Surat Keterangan TT Caten 3. Surat Kehamilan 4. Surat Cuti Melahirkan 5. Surat Keterangan Kelahiran 6. Surat Sakit 7. Surat Kematian 8. Surat Izin Penelitian 9. Legalisir 10. Surat Khusus Buta Warna
|
||||
6. |
Penanganan, Pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui: 1. Petugas : Kepala Puskesmas Pangean 2. Kotak Saran yang tersedia 3. SMS center : 085217715565 4. Telepon: 085217715665 5. Website URL : https://pkm-pangean-kuansing.go.id 6. Email : pangeanpuskesmas@gmail.com
|
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5038); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537);
5. Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.65/I/2015 tentang Penetapan Keberadaan Puskesmas sebagai UPTD Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi; 6. Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor KPTS.199/VI/2017 tentang Izin Operasional Puskesmas di Kabupaten Kuantan Singingi; 7. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Puskesmas Kabupaten Kuantan Singingi.
|
2. |
Sarana, Prasarana, dan / atau Fasilitas |
Komputer / Laptop, ATK, Telepon, Kipas, Meja, Kursi, Buku Register, Lemari |
3. |
Kompetensi Pelaksana |
DIII Bidan DIV Bidan S1 Kesehatan Masyarakat DIII Analis
|
4. |
Pengawas Internal |
Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang
|
5. |
Jumlah Pelaksana |
1. Ka. Puskesmas 2. Ka. TU 1 orang 3. Kesehatan Masyarakat 1 orang 4. Bidan 4 orang 5. Analis 1 orang
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
Melaksanakan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
|
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan |
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 2 (dua) kali dalam setahun
|